PERBEDAAN SENAT MAHASISWA DAN BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA





Ditinjau berdasarkan tugas pokok dan fungsinya

Oleh: Achmad Nosi Utama
  
Sebelum saya menulis ini lebih jauh, saya akan menerangkan dahulu, bahwa saya bukan hanya berteori, berargumen, atau menulis semata, tanpa pengalaman nyata. Tapi yang saya sampaikan dalam tulisan ini merupakan pengalaman nyata yang pernah saya alami. 

Selama menjadi mahasiswa tepatnya hingga saat ini, saya sudah pernah menjadi bagian dari kedua organisasi/lembaga tersebut. 


Pertama, saya pernah menjadi perangkat muda departemen hukum dan kebijakan publik di Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum 2013 atau disingkat BEM FH 2013. Kemudian di tahun selanjutnya, saya menjadi kepala divisi Aksi Propaganda Isu dan Opini, Kementerian Sosial Politik, Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Diponegoro 2014 atau disingkat BEM KM Undip 2014 sekaligus sebagai anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau disingkat BEM SI. Di Tahun 2015, saya diberi amanah menjadi ketua komisi 6 Senat Mahasiswa Universitas Diponegoro 2015. 

Sebelum membahas lebih jauh, saya ingin meluruskan, bahwa saya bercerita tentang pengalaman saya tersebut, bukan bermaksud untuk pamer atau sombong. Namun, secara murni saya ingin menyampaikan kepada pembaca, tentang apa yang menjadi perbedaan Senat Mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa, berdasarkan tugas pokok dan fungsi dari kedua organisasi/lembaga tersebut.        

Berdasarkan pengalaman saya, pertanyaan yang paling mendasar yang sering ditanyakan oleh mahasiswa adalah  “Kenapa sih, senat tuh gak kelihatan kerjanya ?” atau “Ngapain aja sih senat itu ?”. Saya katakan saat ini, bahwa wajar sekali hal itu menjadi pertanyaan. Alasannya sederhana, BEM itu membuat kegiatan dan melaksakan kegiatan. Maka dia disebut Badan Eksekutif. Artinya, ia merupakan lembaga eksekutif, atau pelaksana kegiatan. Kegiatan tersebut biasanya bersifat kepanitiaan, atau kegiatan lain yang langsung dapat dilihat dan dirasakan oleh mahasiswa. Berbeda sekali dengan Senat Mahasiswa atau saya singkat SM. SM itu pada hakikatnya merupakan lembaga legislatif. Lembaga legislatif itu merupakan lembaga pembuat peraturan, dan tidak tepat jika dipersamakan dengan BEM, yang bertindak selaku lembaga pelaksana kegiatan.

Secara fungsi, senat memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi pengawasan, fungsi anggaran, dan fungsi legislasi.  Fungsi pengawasan merupakan peran senat dalam mengawasi kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga pelaksana kegiatan. Yaitu menilai, apakah pelaksanaan kegiatan sudah sesuai atau belum, dengan rencana awal yang disusun dalam program kerja dari lembaga pelaksana kegiatan, contohnya BEM. Kemudian, fungsi anggaran merupakan fungsi senat untuk melakukan pembagian dana yang berasal dari fakultas atau universitas secara proporsional, kepada lembaga pelaksana kegiatan, atau sebagai hak dari senat untuk mengetahui pembiayaan lembaga pelaksana dalam menyelenggarakaan kegiatan. Terakhir adalah fungsi legislasi. Saya katakan bahwa fungsi terakhir ini merupakan jantungnya senat, selaku lembaga legislatif. Dalam fungsi ini, senat memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang akan dipakai oleh mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan. Contoh dari peraturan tersebut adalah peraturan tentang pemilihan raya di Universitas. Dalam fungsi legislasi ini, terkandung beberapa peran senat. Peran tersebut yaitu sebagai lembaga yang menerima aspirasi dari mahasiswa, dan lembaga yang melakukan bantuan advokasi bagi mahasiswa.  

Sesungguhnya, dari ketiga fungsi senat tersebut, apabila senat sungguh- sungguh dalam bekerja, dan mempublikasikan diri, maka saya meyakini bahwa senat juga dapat diketahui kinerjanya oleh banyak mahasiswa layaknya BEM, meskipun mungkin tidak 100 % se ngeboom BEM. Hal tersebut sesuai dengan yang sudah saya sampaikan,  bahwa senat bukanlah lembaga pelaksana kegiatan layaknya BEM. Namun, merupakan lembaga pembuat peraturan (legislatif).

Contoh hal-hal yang dapat membuat kegiatan senat diketahui oleh banyak mahasiswa adalah dengan peran senat sebagai lembaga penerima aspirasi mahasiswa, sesungguhnya senat dapat membuat kegiatan rutin serap aspirasi bagi mahasiswa dengan publikasi yang luas, atau senat dapat hadir dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan mahasiswa, untuk mendengkan secara langsung keluhan atau aspirasi dari mahasiswa. Hal ini sudah saya terapkan dalam kepemimpinan saya sebagai ketua komisi, yaitu dengan membuat program kerja blusukan.

Kemudian, sebagai lembaga pembuat peraturan, senat juga harus produktif dalam membuat peraturan, dan senat dapat membuat website yang khusus berisi tentang senat. Isi utama dari website tersebut adalah apa-apa saja yang telah dilakukan oleh senat, juga berisi tentang seluruh peraturan yang telah dibuat oleh senat, yang mana mahasiswa dapat langsung membaca, mengetahi  dan dapat mendownload peraturan-peraturan yang dibuat oleh senat (contohnya website www.setneg.goid ).  Tak lupa, website tersebut harus disosialisasikan dan dipublikasikan secara masiv, serta dalam website itu juga harus diberikan ruang untuk kritik dan saran bagi seluruh mahasiswa khususnya dan seluruh masyarakat pada umumnya. 

Itu hanyalah beberapa contoh, bagaimana cara membuat kinerja senat diketahui oleh banyak mahasiswa namun tidak menyimpang dari fungsinya. Sebagai penutup saya ingin menyampaikan, bahwa baik itu Senat ataupun BEM, pada hakikatnya adalah pemimpin mahasiswa dan merupakan representasi dari mahasiswa dalam suatu Universitas di Indonesia, khususnya di kampus saya tercinta, Universitas Diponegoro. Itulah perbedaan Senat dan BEM ditinjau dari tugas pokok dan fungsinya.

Di penutup ini, saya menghimbau kepada seluruh anggota/fungsionaris/pengurus/apa saja sebutannya, yang mana mahasiswa tersebut masuk sebagai bagian dalam lembaga Senat atau BEM, untuk senantiasa bersemangat dalam melaksanakan tugas, amanah, dan jadilah contoh yang baik bagi seluruh masyarakat. Perbedaan fungsi, kedudukan, atau apapun itu, bukanlah penghambat Senat dan BEM untuk bersatu padu membangun Indonesia yang lebih baik. Karena pada hakikatnya, Indonesia dibangun atas dasar perbedaan .

Maka kita “BHINEKA TUNGGAL IKA”.

46 komentar:

  1. Balasan
    1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
      BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

      Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

      Hapus
  2. Jadi, senat mahasiswa dan DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa) itu sama? cuma beda penyebutan istilah atau emang berbeda tugas pokok dan fungsinya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya, itu hanya beda penyebutan nama/istilah

      Hapus
    2. ijin bertanya tapi di kampus saya terdapat SEMA dan DPM yang di kampus kami malah SEMA yang berperan sebagai lembaga eksekutif

      Hapus
    3. Izin menjawab kang. Tergantung dikampus masing-masing pembagian lembaganya seperti apa. Soalnya disetiap kampus beda beda

      Hapus
  3. ijin Share sahabat..

    http://bemstmikbinaadinata.blogspot.co.id/

    BalasHapus
  4. Terimakasih! Infonya sangat membantu :D

    BalasHapus
  5. terimaksih atas infonya ,sngat membntu (y)

    BalasHapus
  6. Untuk semuanya, sangat dipersilahkan :D

    BalasHapus
  7. maaf pak mau tanyak apakah sama senat mahsiswa dengan gubernur mahasiswa.? terimakasi

    BalasHapus
  8. maaf pak mau tanyak apakah sama senat mahsiswa dengan gubernur mahasiswa.? terimakasi

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maaf baru bales mas. Baru buka blog soalnya.
      Sepengetahuanku, beda mas. Karena gubernur mahasiswa itu berada di bidang organisasi eksekutif. Jadi kalau mau disamakan, gubernur mahasiswa justru bisa disamakan atau serupa dengan dengan Ketua BEM. Kalau Senat Mahasiswa itu berada di bidang legislatif, bukan eksekutif mas.

      Hapus
  9. Permisi kak.. Mau tanya, jika lembaga legislatif bertugas membuat peraturan lalu sejauh mana dan peraturan jenis apa saja yg bisa diataur oleh lembaga legislatif? Terimakasih banyak kak. Mohon sarannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut hemat saya, Senat bisa membuat segala jenis peraturan yang berkaitan dengan kemahasiswaan, selama tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Contohnya, Peraturan Senat Mahasiswa Undip tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Rektor Nomor 4 Tahun 2014 tentang Organisasi Kemahasiswaan. Kemudian, selain tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, Peraturan Senat Mahasiswa harus mendapat persetujuan dari pihak yang berwenang di kampus. Contohnya, mendapat persetujuan dari rektor atau wakil rektor bidang kemahasiswaan.

      Hapus
  10. terimakasih untuk penjelasannya.
    tapi saya masing bingung dengan keberadaan BEM FAKULTAS.
    Ditempat saya kuliah HIMA, ORMAWA, tidak sejalan dengan BEM F.
    saya ambil contoh, disetiap tahun ajaran baru ada yg namnya PKK(Pengenlan kehidupan Kampus). ditingkat jurusan masih ada yg namanya Perpeloncoan. nah alhamdulilah ditahun ini PKK FAKULTAS Sudah bersih dr perpeloncoan. tapi memang banyak oknum2 yg tidak setuju dgn statement anti perpeloncoan.Yg indin saya tanyakan mas
    apakah bisa badan eksekutif dikudeta oleh HIMA DAN ORMAWA?
    tolong responnya ya ...
    terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan buka di peraturan rektor mengenai organisasi mahasiswa. Di peraturan itu seharusnya dicantumkan bagaimana proses pemberhentian ketua atau pengurus HIMA atau ormawa. Pemberhentian yang dilakukan tentunya pemberhentian untuk pengurus ya, bukan pemberhentian atau pe non aktifan organisasi mahasiswa yang bersangkutan. karena kalau pe non aktifan organisasi mahasiswa yang bersangkutan, hemat saya prosesnya dapat dilakukan namun dengan proses yang panjang. Karena organisasi itu dibentuk oleh fakultas atau universitas. Jadi jika ingin dinon aktifkan, tentunya menjadi wewenang fakultas atau universitas melalui surat keputusan. semoga bermanfaat

      Hapus
  11. Lalu dari pengalaman yang telah ditulis oleh penulis ada hal yang ingin saya tanyakan yakni bagaiman menyelesaikan konflik yang seringkali muncul pada organisasi BEM dan Senat?? atau bagaimana menyelaraskan keduanya??

    BalasHapus
    Balasan
    1. konflik itu sesuatu yang biasa. Cara yang menurut saya baik adalah mengadakan pertemuan rutin antara BEM dan Senat, dan membahas penyelesaian atas konflik tersebut. Pertemuan dapat dilakukan antar ketua, atau dilingkup yang lebih kecil, yaitu antar anggota atau antar kepada bidang. Dalam pertemuan itu tentunya ditegaskan bahwa harus meminimalkan ego masing-masing organisasi demi kepentingan yang lebih besar. Karena skala prioritas dan keharmonisan antar organisasi sangatlah penting untuk mencapai tujuan yang besar. Tujuan itu tentunya demi kebahagiaan sebesar- besarnya bagi manusia. Jangan sampai ego dan konflik menjadikan tujuan besar tidak tercapai.

      Hapus
  12. Gue mau tanya bang. gue kan bukan anggota hima dll. tapi disini gue memperhatikan tugas bem dan "rektor" kampus itu ada Permasalahan yg harusnya bisa diselesaiakan dengan simple, tapi ini malah dibikin ribet. Apa gue bisa ikut turut serta 'menyadarkan' pelaku? melalui cara apa? sidang kampus? atau apa bang? gue maba pula. mohon pencerahannya dan maaf kalau ada perkataan yg salah, sama2 belajar disini. terima kasih :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Cari ketua BEM atau HIMA atau DPM atau Senat. Sampaikah keluh kesahmu. Jangan takut dengan mereka, karena mereka adalah ketua organisasi dan sudah menjadi kewajiban mereka untuk menjadi penyambung lidah mahasiswa. Ingat, mereka itu bekerja demi kebahagiaan dan peningkatan kualitas mahasiswa dan mengawal kebijakan universitas, yang dalam hal ini termasuk rektor, dekan, dan sebagainya. Bukan untuk dilayani atau ditakuti.

      Hapus
  13. wah sangat bermanfaat :)

    mampir kesini hhe
    https://semastimra.wordpress.com

    BalasHapus
  14. Mohon maaf bang mau bertaNya, kenapa mau menjadi seNat dan Bem,eMang apa untuNgnya baNg? Sedangkan tugas kuliah pun Banyak apalagi kalau sudah semester 6 keatas...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pertama, di dalam bem dan senat banyak kegiatan yang membutuhkan kreatifitas berfikir dan kreatifitas bertindak untuk mengatasi suatu masalah. Dengan mengikuti bem dan senat, kita akan terbiasa berhadapan dengan permasalahan yang beragam, dan akhirnya kita dituntut untuk mengatasi masalah itu. Sehingga, ketika sudah lulus kuliah dan punya pengalaman organisasi bem dan senat, ketika dihadapkan pada masalah yang beragam, kita bisa lebih siap menghadapinya dan lebih cepat menemukan solusi penyelesaiannya.

      Kedua, melatih manajemen waktu yang efektif dan efisien. Dengan banyaknya tugas kuliah, ditambah urusan organisasi yang banyak, ditambah kalau punya pacar, maka tentu harus meluangkan waktu untuk si dia, itu semua akan memacu kita untuk berfikir tentang bagaimana mengatur waktu agar semua urusan bisa terselesaikan dengan baik. Oleh karena itu, kita dituntut untuk berfikir kreatif untuk menemukan solusinya. Dan ketika kita sudah bisa menemukan solusi, maka kita telah berhasil membuat manajemen waktu yang baik dalam hidup kita.

      Ketiga, menantang diri sendiri. Menguji seberapa tangguh diri kita dalam menghadapi beragam problem. Tujuannya agar kita bisa melampaui keterbatasan kita. Kita upgrade mental kita dalam menghadapi masalah.

      Keempat, pengabdian. Mengikuti bem dan senat, secara langusung menjadikan diri kita sebagai pengabdi bagi kepentingan masyarakat banyak. Banyak manfaat baik yang bisa kita berikan untuk masyarakat kalau kita begabung di bem dan senat. Karena sebagian besar program kerja bem dan senat memang ditujukan untuk mengembangkan masyarakat menjadi lebih baik.

      Kelima, persiapan menghadapi seleksi kerja pasca kuliah. Pengalaman organisasi menambah nilai plus kita dalam mencari kerja pasca kuliah.

      Itu untungnya menurut hemat saya hehe

      Hapus
  15. Maaf saya mau nanya. Biasanya kalau menjadi anggota BEM itu masa kerjanya berapa tahun ya? Satu tahun apa selama menjadi mahasiswa di universitas terswbut? Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Masa kerja anggota BEM itu satu tahun. Kecuali, di perguruan tinggi kamu ada peraturan lain yang mengatur kalau masa kerja BEM lebih dari satu tahun atau kurang dari satu tahun. Sekian

      Hapus
  16. Bang mau nanya nih bang,dikampus gua kan belum ada BEM,step atau cara membentuk BEM gimana bang ya?trus BEM itu mencakup semua fakultas ,atau setiap fakultas ada BEM ,contohnya fakultas teknik ada BEM, ekonomi ada BEM Fakultas hukum ada BEM juga,atau 1 universitas itu hanya 1 BEM?mohon arahannya bang ,maaf kalo ada kata yg salah,masi belajar:)

    BalasHapus
  17. Makasih buat Infonya Bang. topik barusan kan soal Senat dan BEM, kalao BEM dan Hima itu beda tugas dan tanggung jawabnya apa yah bang? di kampus gw selama ini baru ada HIMA aja, dan BEM baru dibentuk setahun yang lalu. tapi susunan organisasi dll masih abu abu, BEM merasa punya kuasa lebih tinggi dari HIMA, tp gw pernah tanya sama temen di kampus lain, BEM dan Hima itu tugas tanggung jawabnya beda jadi ga ada bawah membawahi. tapi gw masih bingung soal organisasi mahasiswa ini. mohon info bang. Terimakasih

    BalasHapus
  18. Permisi mau tanya bang.. apakah Senat itu memiliki ad art tersendiri atau bagaimana bang.. terima kasih

    BalasHapus
  19. mas, izin membagikan ilmunya yaaa

    BalasHapus
  20. MANTAP


    Salam Kenal


    Yudha Geminz FA21

    BalasHapus
  21. Mantap penjelasannya bang

    Aku dr Senat Mahasiswa Sekolah Vokasi Undip 2018, salam kenal^^

    BalasHapus
  22. thank's postinganya bermanfaat bagi kami mahasiswa, Hidup mahasiswa,,,,

    BalasHapus
  23. lantas bagaimana dengan MPM, wadah jenis apa lagi kah itu? (MPM = Majelis Permusyawaratan Mahasiswa), bgaimana proporsi konstelasi nomenklatur hierarki diantaranya, apakah gabungan ke tiga dari mereka yg mengangkat memberhentikan rektor? atau apakah mereka bertiga plus rektor yg memilih dan mengangkat para pengurus yayasan?(bila di perguruan tinggi swasta?) atau apakah mereka berempat BEM, MPM, SENAT Mahasiswa, Plus REKTOR yg memilih para pengurus BHP(badan hukum pendidikan/ di perguruan tinggi negeri? courtessy by vicky ipik'ki persatria.....thks before

    BalasHapus
  24. Di tempat saya. Senat Mahasiswa sebagai pelaksana sama pungsi seperti BEM. Instansi kami Sekolah Tinggi dan Beralih Ke Institut semoga bisa menjadi BEM juga setelah resmi menjadi Institut.

    BalasHapus
  25. Ini sebenarnya sama atau beda sih hehe

    BalasHapus