Beberapa waktu lalu saya melihat tayangan di telivisi yang
menayangkan Aktor Vino G Bastian yang menyampaikan kepada seluruh masyarakat, bahwa
terdapat akun instagram atas nama dirinya serta akun tersebut difollow oleh banyak orang. Dalam kesempatan
itu, Vino G Bastian menjelaskan bahwa akun tersebut adalah akun palsu, yaitu
bukan akun instagram miliknya.
Lalu timbul minat dalam diri saya, untuk mencoba memberikan informasi
kepada kawan-kawan, tentang bagaimana hukum di Indonesia mengatur pemalsuan
akun media sosial milik artis, aktor atau
selebriti. Dalam kesempatan ini, saya akan menuliskan hal,
atas pertanyaan “Bagaimana hukumnya membuat
akun palsu di media sosial atas nama artis, aktor, atau selebriti menurut hukum
di Indonesia?”.