ASPEK HUKUM ATAS OKUPASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL


Oleh: Achmad Nosi Utama


I. PENDAHULUAN

Secara etimologis negara berasal dari bahasa asing (Belanda dan Jerman) disebut “staat” dalam bahasa inggris Negara disebut “state” dalam bahasa perancis di sebut “etat”. Negara adalah suatu wilayah yang ada di permukaan bumi dimana terdapat rakyat, pemerintahan yang berdaualat, dan pengakuan dari negara lain.
 
Ada beberapa teori yang membahas tentang asal muasal lahirnya suatu negara, yang salah satunya adalah melalui Okupasi. Dalam hal lahirnya suatu negara baru, maka negara baru tersebut membutuhkan pengakuan dari negara lain. Hal itu disebabkan di era global seperti ini , sulit untuk dipungkiri bahwa masing–masing negara di dunia ini saling ketergantungan dalam berbagai bidang. Antar negara di dunia ini pada dasarnya adalah saling melengkapi, dan toleransi.

Dalam ruang lingkup hukum internasional, pengakuan internasional terhadap suatu negara didasarkan pada terpenuhi atau tidaknya syarat – syarat berdirinya suatu negara, yang antara lain menyangkut wilayah negara, terutama dalam konteks wilayah daratan, dan karenanya tidak ada negara yang diakui tanpa wilayah negara.

II. RUMUSAN MASALAH

  • ·         Bagaimana cara menjadikan suatu wilayah menjadi negara?
  • ·         Bagaimana pentingnya pengakuan internasional terhadap negara baru yang dilahirkan karena proses okupasi ?

III. PEMBAHASAN

1. CARA MENJADIKAN SUATU WILAYAH MENJADI NEGARA

Definisi tentang okupasi telah banyak diungkapkan oleh para sarjana, namun secara umum dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan okupasi adalah penegakan kedaulatan atas wilayah yang tidak berada di bawah penguasaan negara manapun, baik wilayah yang baru ditemukan, ataupun yang ditinggalkan oleh negara yang semula menguasainya. Namun, di era global saat ini, pendirian negara atau lahirnya negara dengan cara okupasi sulit ditemukan atau bahkan tidak ada. Hal ini disebabkan, pada saat ini seluruh wilayah di bumi ini telah dikuasai oleh negara–negara. Maka itu tiada suatu wilayahpun di bumi ini yang tidak dikuasai oleh negara. 

Menurut hukum internasional, okupasi hanya salah satu cara memperoleh wilayah daratan, karena ada banyak cara memperoleh wilayah daratan untuk dijadikan suatu negara, diantaranya:

1.1.   AKRESI

Penambahan wilayah yang disebabkan oleh proses alamiah. Misalnya terbentuknya pulau yang disebabkan oleh endapan lumpur muara sungai, mengeringnya bagian sungai disebabkan oleh terjadinya perubahan aliran sungai, terbentuknya pulau baru disebabkan oleh letusan gunung berapi.

1.2.      CESSIE

Penyerahan wilayah secara damai yang biasanya dilakukan melalui perjanjian perdamaian untuk mengakhiri perang, atau dengan cara-cara yang berbeda. Misalnya pembelian Alaska pada tahun 1816 oleh AS dari Rusia, atau ketika Denmark menjual beberapa daerahnya di West Indies kepada AS pada tahun 1916. Contoh lain adalah Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).

1.3.    PRESKRIPSI

Suatu tindakan yang mencerminkan kedaulatan atau penguasaan terhadap suatu wilayah dengan cara-cara damai dalam waktu tertentu dengan tanpa adanya keberatan dari negara-negara lain. Wilayah yang dimaksud sebelumnya adalah milik negara lain Karenanya jangka waktunya lebih lama. Syarat-syarat suatu preskripsi:

·         Tidak ada protes dari pemilik terdahulu
·         Adanya pelaksanaan hak dan kedudukan untuk jangka waktu lama. Contoh: the Island of Palmas Case dan the East ern Greenland Case.

1.4.   ANEKSASI

Aneksasi merupakan pengambilan dengan paksa tanah (wilayah) orang (negara) lain untuk disatukan dengan tanah (negara) sendiri atau biasa disebut dengan pencaplokan.

1.5.      REFERENDUM

      Sebuah referendum (dari bahasa Latin) atau jajak pendapat dalam istilah bahasa Indonesia merupakan pemungutan suara untuk mengambil sebuah keputusan (politik). Pada sebuah referendum, biasanya orang-orang yang memiliki hak pilih dimintai pendapatnya. Hasil referendum bisa dianggap mengikat atau tidak mengikat. Jika mengikat, maka para anggota kaum eksekutif wajib menjalankan hasil jajak pendapat tersebut. Di beberapa negara tertentu seperti Belanda, referendum tidaklah harus mengikat.


Dalam Eastern Greenland Case, Permanent Court of International Justice menetapkan bahwa agar okupasi berjalan secara efektif, mensyaratkan dua unsur di pihak negara yang melakukan okupasi:

  • ·         Suatu kehendak atau keinginan untuk bertindak sebagai yang berdaulat;
  • ·         Melaksanakan atau menunjukkan kedaulatan secara pantas.

      Dalam okupasi, terdapat dua teori , yaitu:

·         Teori Kontinuitas (Continuity

Menurut teori ini dimana suatu tindakan okupasi di suatu wilayah tertentu memperluas kedaulatan negara yang melakukan okupasi sejauh diperlukan untuk menjamin keamanan atau pengembangan wilayah terkait.

·         Teori Kontiguitas (Contiguity)

Menurut teori ini kedaulatan negara yang melakukan okupasi tersebut mencakup wilayah-wilayah yang berbatasan yang secara geografis berhubungan dengan wilayah terkait.

Jika suatu negara telah mengokupasi suatu wilayah, maka selanjutnya dibutuhkan suatu pengakuan Internasional terkait dengan status wilayah tersebut. Ini merupakan salah satu unsur negara, yaitu unsur deklaratif ( pengakuan oleh negara lain ). Inilah aspek hukum yang harus dipenuhi oleh suatu wilayah agar dapat dinyatakan sebagai suatu negara. Aspek ini sangat penting , karna selanjutnya akan erat hubungannya dengan hubungan Internasional antara negara yang mengokupasi tersebut dengan negara – negara lain di dunia.

2. PENTINGNYA PENGAKUAN TERHADAP NEGARA YANG BARU LAHIR KARENA OKUPASI

Negara–negara di dunia termasuk dalam masyarakat internasional selalu tidak  tetap, berubah–rubah. Ada negara yang bergabung dengan negara lain, ada wilayah yang memisah dari suatu negara dan menyatakan kemerdekaannya sendiri, atau ada negara yang pecah lalu pecahannya menjadi negara–negara yang merdeka. Dari perubahan–perubahan ini, maka secara otomatis menimbulkan masalah pada masyarakat Internasional. Masalah tersebut adalah pengakuan terhadap negara baru atau pemerintahan baru atau hal–hal yang berkaitan dengan perubahan status lainnya.

Tujuan dari pengakuan negara lain terhadap suatu negara yang baru berdiri adalah untuk mengawali dilaksanakannya hubungan secara formal antara negara yang mengakui dengan negara yang diakui. Dipandang dari sudut hukum internasional, pengakuan negara lain sangat penting bagi negara baru karena pengakuan negara lain dapat menimbulkan akibat–akibat hukum yaitu :
  1. Negara baru dapat diterima secara penuh sebagai anggota dalam pergaulan antar bangsa.
  2. Negara baru dapat melakukuan hubungan internasional atau dapat melaksanakan hubungan kerjasama dengan negara lain.
  3. Negara baru dapat dikatakan sebagai Internasional Person (Pribadi internasional) atau sebagai subyek hukum internasional.
Pengakuan pada suatu negara , menurut bentuknya antara lain :

Pengakuan de jure, yaitu pengakuan yang diberikan, karna menurut negara yang mengakui negara atau pemerintahan yangdiakui secara formal sudah memenuhi syarat  yang ditentukan hukum Internasional untuk ikut serta secara efektif dalam masyarakat  Internasional. 

Pengakuan de facto, yaitu pengakuan yang diberikan, karna menurut negara yang  mengakui negara atau pemerintahan yang diakui, untuk sementara waktu dan dengan semua riservasi yang semestinya di kemudian hari dan atas dasar fakta, sudah  memenuhi persyaratan yang ditentukan sebagai pemerintah/negara. 

Pengakuan kolektif, yaitu pengakuan yang dilakukan dengan tindakan bersamasejumlah negara, dalam bentuk suatu keputusan Internasional melalui organisasi Internasional atau tidak melalui organisasi Internasional.

Pengakuan bersyarat, yaitu pengakuan yang diberikan dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh negara yang mengakui. 

Pengakuan sementara, pengakuan sementara hanya atas dasar dan sejauh penguasaan administratif. Status negara/ pemerintah yang diakui masih kelabu, belum jelas. Pada umumnya pengakuan sementara ditujukan pada pengakuan pemerintah. 

Pengakuan ad hoc, pengakuan ad hoc timbul karena posisi suatu pemerintah /negara baru tidak memperoleh pengakuan secara de facto atau pengakuan de jure. 

Pengakuan prematur, yaitu pengakuan yang diberikan negara/pemerintah baru, sebelum terpenuhinya persyaratan yang telah ditentukan oleh hukum Internasional.

Menurut More suatu negara tanpa pengakuan bukanlah berarti negara itu tidak dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya, melainkan peranan pengakuan negara lain mengakibatkan negara yang diakui dapat menggunakan atribut negara yang bersangkutan.

Fungsi pengakuan:

·         Untuk tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan internasional.
·    Untuk menjamin kelanjutan hubungan internasional dengan jalan mencagah adanya kekosongan hukum yang dapat merugikan bagi kepentingan individu maupun hubungan antar bangsa.

IV. DAFTAR PUSTAKA

·         Hadiwijoyo, Suryo sakti, 2011, Pebatasan Negara, Yogyakarta :Graha Ilmu.
·         Starke, J.G, 1989, Pengantar Hukum Internasional, Jakarta : Sinar Grafika.
·         Tsani, Mohd Burhan, 1990, Hukum dan Hubungan Internasional, Yogyakarta : Liberty
·         http://fisipunsil.blogspot.com
·         http://bahasa.kemdiknas.go.id


1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus