Setiap Manusia Berhak Mencintai dan Bergaul Dengan Al-Qur'an

Saya manusia awam, minim ilmu tentang Al-Qur'an, dan saya menaruh sikap hormat kepada siapa saja yang mencintai Al-Qur'an. Dalam keawaman saya, saya berpandangan bahwa setiap manusia berhak untuk mempelajari, menghayati dan memperoleh ilmu dari apa yang ada pada Al-Qur'an, atau dengan kata lain, setiap manusia berhak mencintai dan bergaul dengan Al-Qur'an. Pandangan tersebut bukan tanpa dasar, melainkan berdasar, sebab di dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 185 sebagaimana terjemahannya saya kutip di bawah ini, Allah telah berfirman yang pada intinya bahwa Al Qur'an merupakan petunjuk bagi manusia tanpa terkecuali, bukan sebatas petunjuk bagi sebagian manusia atau bagi manusia dalam kelompok tertentu:

"Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia.." 

Pada Al-Qur'an Surat Al-Qamar Ayat 17 sebagaimana terjemahannya saya kutip di bawah ini, bahkan Allah telah berfirman yang pada intinya menegaskan bahwa Al-Qur'an benar-benar telah dimudahkan untuk dipelajari, dan bertanya sekaligus mengajak bahwa adakah orang yang mau mengambil pelajaran pada Al Qur'an yang telah dimudahkan untuk dipelajari itu?:

"Sungguh, Kami benar-benar telah memudahkan Al-Qur'an sebagai pelajaran. Maka, adakah orang yang mau mengambil pelajaran?"

Demikian pandangan saya, mohon maaf apabila terdapat perbedaan pandangan dengan saudara dan/ atau saudari mengenai hal di atas, saya sampaikan rasa hormat dan terima kasih. 

Ramadhan hari ke 2
Jum'at, 20 Februari 2026

PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT HARUS DISELENGGARAKAN OLEH PERGURUAN TINGGI ATAU SEKOLAH TINGGI



Salah satu tujuan nasional dari negara Indonesia yang dimuat dalam alenia ke empat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Salah satu upaya yang dilakukan negara untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut yaitu dengan menyelenggarakan pendidikan bagi setiap warga negara. Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

HAK RETENSI

Hak retensi, apakah yang dimaksud dengan hak retensi?. 

Dalam kegiatan sehari-hari, khususnya dalam kegiatan yang berkaitan dengan hukum, klausul “hak retensi” biasanya mucul di dalam surat kuasa, khususnya di dalam surat kuasa khusus. Ditinjau secara bahasa, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hak diartikan sebagai benar, milik, kepunyaan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar atas sesuatu atau menuntut sesuatu, dan derajat atau martabat. Kemudian retensi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti penyimpanan atau penahanan. Sehingga secara bahasa, hak retensi dapat diartikan sebagai kekuasaan untuk melakukan penyimpanan atau penahanan.