Oleh : Achmad Nosi Utama
Dalam tulisan ini, saya akan menuliskan contoh SURAT KUASA sekaligus memberikan analisis atas SURAT KUASA tersebut.
Contoh surat kuasa :
SURAT KUASA
Yang bertandatangan di bawah
ini :
Nama :
Mustaqim
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jalan Raya Pekalongan Nomor 11, Lampung
Timur
Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA
Menyatakan memilih tempat kediaman hukum (domisili)
yang tetap tidak berubah di Kantor Kuasanya, dengan ini memberi kuasa kepada :
Nama : Dr. Achmad Nosi Utama, S.H., M.H. dan Dr. Muhammad Makrus, S.H., M.H.
Pekerjaan : Keduanya adalah Advokat/Pengacara.
Alamat kantor : Jalan Raya Pekalongan Nomor 09, Lampung Timur
Baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
KHUSUS
Untuk dan atas nama Pemberi
Kuasa, mewakili sebagai PENGGUGAT, mengajukan gugatan kepada
Supeno.,S.H., swasta, beralamat di Jalan Raya
Pekalongan Nomor 155, di Pengadilan Negeri Sukadana, mengenai perkara pencemaran nama
baik.
Untuk itu yang diberi kuasa
dikuasakan untuk menghadap, menghadiri semua persidangan Pengadilan Negeri Sukadana, menghadap instansi-instansi, jawatan-jawatan,
pejabat-pejabat, pembesar-pembesar, menerima, mengajukan dan menandatangani
surat-surat, permohonan-permohonan, gugatan, memori-memori, kesimpulan, meminta
sitaan (sita jaminan atau sita revindikatoir) mengajukan atau menolak
saksi-saksi, menolak atau meminta keterangan saksi-saksi, meminta atau
memberikan segala keterangan yang diperlukan, dapat mengadakan perdamaian
dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh pemberi kuasa, menerima uang
pembayaran dan memberikan kuitansi tanda penerimaan uang, meminta
penetapan-penetapan, putusan, pelaksanaan putusan (eksekusi), melakukan
peneguran, dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna
sehubungan dengan menjalankan perkara dan dapat dikerjakan oleh seorang kuasa
atau wakilnya guna kepentingan tersebut diatas.
Kekuasaan ini diberikan dengan
upah (honorarium) dan hak retensi serta dengan hak untuk melimpahkan
(substitusi) baik sebagian ataupun seluruhnya yang dikuasakan ini pada orang
lain.
Pekalongan, 14 Maret 2014
Pemberi
Kuasa
Mustaqim
ANALISIS
JUDUL
dan KATA PENGANTAR
Pertanyaan
: Apakah judul harus tertulis
“SURAT KUASA” ? Kemudian, Apakah kata pengantar harus tertulis “Yang bertanda
tangan di bawah ini” ?
Jawab
: TIDAK.
Karena,
tidak ada aturan baku tentang penulisan judul dan kata pengantar. Bahkan, tanpa
ditulis judul pun, surat kuasa tetap sah. Berdasarkan Pasal 1792 KUHPerdata,
dinyatakan pemberian kuasa dapat dilakukan dengan tertulis maupun lisan.
Pemberian kuasa merupakan perjanjian yang bentuknya konsensual. Artinya, dengan
adanya kesepakatan antar para pihak, perjanjian berlaku berdasarkan kesepakatan
para pihak. Sehingga, tidak ada aturan yang baku terkait penulisan judul dan
kata pengantar.
IDENTITAS PEMBERI KUASA DAN PENERIMA KUASA
Pertanyaan : Apakah identitas
pemberi kuasa dan identitas penerima kuasa harus dituliskan?
Jawab : IDENTITAS HARUS DITULIS
Kata “KHUSUS”
Pertanyaan : Apakah kata “Khusus” harus
dituliskan?
Jawab :
Kata “Khusus” harus ditulis. Hal ini untuk menandakan bahwa ini merupakan
surat kuasa khusus. Khusus artinya adalah untuk melakukan perbuatan hukum
tertentu. Peletakan kata “KHUSUS” boleh dipindah tempatnya. Tidak harus sama
dengan yang saya letakan, yaitu ditengah.
HONORANIUM
DAN HAK RESISTENSI
Pertanyaan
: Apakah kalimat “Kekuasaan ini
diberikan dengan upah (honorarium) dan hak retensi serta dengan hak untuk
melimpahkan (substitusi) baik sebagian ataupun seluruhnya yang dikuasakan ini
pada orang lain” harus ditulis ?
Jawab : HARUS. Karena
hal ini berkaitan dengan honor yang diterima advokat. Honoranium artinya
advokat akan mendapat honor/upah atas kuasa ini, dan hak resistensi artinya
advokat dapat menahan kekayaan pemberi kuasa, sebelum advokat mendapatkan
honor/upah.
YANG BERTANDA TANGAN
Pertanyaan
: Kenapa yang bertanda tangan hanya
pemberi kuasa? Mengapa penerima kuasa tidak membubuhkan tanda tangan?
Jawab
: Menurut KUHPerdata, pemberian
kuasa adalah perjanjian sepihak. Artinya pemberian kuasa itu terjadi karena
adanya pernyataan pemberian kuasa dari pemberi kuasa. So, menerima atau
tidaknya penerima kuasa, tergantung pada penerima kuasa tersebut. Jika penerima
kuasa menerima pemberian kuasa, maka dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
1. dengan
terang terangan : Jika pemberian kuasa dilakukan dengan cara lisan, maka
penerima kuasa cukup menyatakan dengan jawaban “iya, saya menerima kuasa”. Jika
pemberian kuasa dilakukan dengan cara tertulis, maka penerima kuasa membubuhkan
tanda tangan pada surat kuasa.
2. dengan
cara diam diam : Terjadi dalam hal, penerima kuasa tidak menandatangani surat
kuasa, namun ia melakukan hal yang diberikan oleh surat kuasa.
CATATAN:
Di dalam praktek diharapkan pembuatan surat kuasa dibuat sesuai kebiasaan yang ada dalam
praktek.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....