CONTOH SURAT KUASA DAN ALISISNYA



Oleh : Achmad Nosi Utama 


Dalam tulisan ini, saya akan menuliskan contoh SURAT KUASA sekaligus memberikan analisis atas SURAT KUASA tersebut. 

Contoh surat kuasa :

SURAT KUASA

Yang bertandatangan di bawah ini :

       Nama              : Mustaqim
Pekerjaan       : Swasta
Alamat            : Jalan Raya Pekalongan Nomor 11, Lampung Timur

Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA

Menyatakan memilih tempat kediaman hukum (domisili) yang tetap tidak berubah di Kantor Kuasanya, dengan ini memberi kuasa kepada :

Nama                : Dr. Achmad Nosi Utama, S.H., M.H. dan Dr. Muhammad Makrus, S.H., M.H.
Pekerjaan         : Keduanya adalah Advokat/Pengacara.
Alamat kantor  : Jalan Raya Pekalongan Nomor 09, Lampung Timur

Baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;

KHUSUS

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, mewakili sebagai PENGGUGAT, mengajukan gugatan kepada Supeno.,S.H., swasta, beralamat di Jalan Raya Pekalongan Nomor 155, di Pengadilan Negeri Sukadana, mengenai perkara pencemaran nama baik.

Untuk itu yang diberi kuasa dikuasakan untuk menghadap, menghadiri semua persidangan Pengadilan Negeri Sukadana, menghadap instansi-instansi, jawatan-jawatan, pejabat-pejabat, pembesar-pembesar, menerima, mengajukan dan menandatangani surat-surat, permohonan-permohonan, gugatan, memori-memori, kesimpulan, meminta sitaan (sita jaminan atau sita revindikatoir) mengajukan atau menolak saksi-saksi, menolak atau meminta keterangan saksi-saksi, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, dapat mengadakan perdamaian dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh pemberi kuasa, menerima uang pembayaran dan memberikan kuitansi tanda penerimaan uang, meminta penetapan-penetapan, putusan, pelaksanaan putusan (eksekusi), melakukan peneguran, dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara dan dapat dikerjakan oleh seorang kuasa atau wakilnya guna kepentingan tersebut diatas.

Kekuasaan ini diberikan dengan upah (honorarium) dan hak retensi serta dengan hak untuk melimpahkan (substitusi) baik sebagian ataupun seluruhnya yang dikuasakan ini pada orang lain.

                                                                                                       Pekalongan, 14 Maret 2014
















Pemberi Kuasa

 


Mustaqim





ANALISIS 
  

JUDUL dan KATA PENGANTAR

Pertanyaan  : Apakah judul harus tertulis “SURAT KUASA” ? Kemudian, Apakah kata pengantar harus tertulis “Yang bertanda tangan di bawah ini” ? 

Jawab             : TIDAK. 

Karena, tidak ada aturan baku tentang penulisan judul dan kata pengantar. Bahkan, tanpa ditulis judul pun, surat kuasa tetap sah. Berdasarkan Pasal 1792 KUHPerdata, dinyatakan pemberian kuasa dapat dilakukan dengan tertulis maupun lisan. Pemberian kuasa merupakan perjanjian yang bentuknya konsensual. Artinya, dengan adanya kesepakatan antar para pihak, perjanjian berlaku berdasarkan kesepakatan para pihak. Sehingga, tidak ada aturan yang baku terkait penulisan judul dan kata pengantar. 

IDENTITAS PEMBERI KUASA DAN PENERIMA KUASA

Pertanyaan  : Apakah identitas pemberi kuasa dan identitas penerima kuasa harus dituliskan? 

Jawab             : IDENTITAS HARUS DITULIS

Kata “KHUSUS” 

Pertanyaan  : Apakah kata “Khusus” harus dituliskan? 

Jawab             :

Kata “Khusus” harus ditulis. Hal ini untuk menandakan bahwa ini merupakan surat kuasa khusus. Khusus artinya adalah untuk melakukan perbuatan hukum tertentu. Peletakan kata “KHUSUS” boleh dipindah tempatnya. Tidak harus sama dengan yang saya letakan, yaitu ditengah.

HONORANIUM DAN HAK RESISTENSI

Pertanyaan  : Apakah kalimat “Kekuasaan ini diberikan dengan upah (honorarium) dan hak retensi serta dengan hak untuk melimpahkan (substitusi) baik sebagian ataupun seluruhnya yang dikuasakan ini pada orang lain” harus ditulis ?

Jawab       : HARUS. Karena hal ini berkaitan dengan honor yang diterima advokat. Honoranium artinya advokat akan mendapat honor/upah atas kuasa ini, dan hak resistensi artinya advokat dapat menahan kekayaan pemberi kuasa, sebelum advokat mendapatkan honor/upah.
                  
YANG BERTANDA TANGAN 

Pertanyaan : Kenapa yang bertanda tangan hanya pemberi kuasa? Mengapa penerima kuasa tidak membubuhkan tanda tangan?

Jawab             : Menurut KUHPerdata, pemberian kuasa adalah perjanjian sepihak. Artinya pemberian kuasa itu terjadi karena adanya pernyataan pemberian kuasa dari pemberi kuasa. So, menerima atau tidaknya penerima kuasa, tergantung pada penerima kuasa tersebut. Jika penerima kuasa menerima pemberian kuasa, maka dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu:

1. dengan terang terangan : Jika pemberian kuasa dilakukan dengan cara lisan, maka penerima kuasa cukup menyatakan dengan jawaban “iya, saya menerima kuasa”. Jika pemberian kuasa dilakukan dengan cara tertulis, maka penerima kuasa membubuhkan tanda tangan pada surat kuasa.

2. dengan cara diam diam : Terjadi dalam hal, penerima kuasa tidak menandatangani surat kuasa, namun ia melakukan hal yang diberikan oleh surat kuasa.

CATATAN:

Di dalam praktek diharapkan pembuatan surat kuasa dibuat sesuai kebiasaan yang ada dalam praktek.
  

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus