Salah satu tujuan nasional dari negara Indonesia
yang dimuat dalam alenia ke empat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Salah satu upaya yang dilakukan
negara untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut yaitu dengan menyelenggarakan
pendidikan bagi setiap warga negara. Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur bahwa setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan.
HAK RETENSI
Hak retensi,
apakah yang dimaksud dengan hak retensi?.
Dalam kegiatan
sehari-hari, khususnya dalam kegiatan yang berkaitan dengan hukum, klausul “hak
retensi” biasanya mucul di dalam surat kuasa, khususnya di dalam surat kuasa
khusus. Ditinjau secara bahasa, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hak
diartikan sebagai benar, milik, kepunyaan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu,
kekuasaan yang benar atas sesuatu atau menuntut sesuatu, dan derajat atau
martabat. Kemudian retensi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti
penyimpanan atau penahanan. Sehingga
secara bahasa, hak retensi dapat diartikan sebagai kekuasaan untuk melakukan penyimpanan
atau penahanan.
Langganan:
Postingan (Atom)