PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT HARUS DISELENGGARAKAN OLEH PERGURUAN TINGGI ATAU SEKOLAH TINGGI



Salah satu tujuan nasional dari negara Indonesia yang dimuat dalam alenia ke empat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Salah satu upaya yang dilakukan negara untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut yaitu dengan menyelenggarakan pendidikan bagi setiap warga negara. Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

HAK RETENSI

Hak retensi, apakah yang dimaksud dengan hak retensi?. 

Dalam kegiatan sehari-hari, khususnya dalam kegiatan yang berkaitan dengan hukum, klausul “hak retensi” biasanya mucul di dalam surat kuasa, khususnya di dalam surat kuasa khusus. Ditinjau secara bahasa, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hak diartikan sebagai benar, milik, kepunyaan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar atas sesuatu atau menuntut sesuatu, dan derajat atau martabat. Kemudian retensi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti penyimpanan atau penahanan. Sehingga secara bahasa, hak retensi dapat diartikan sebagai kekuasaan untuk melakukan penyimpanan atau penahanan.