LANDASAN FILOSOFIS LAHIRNYA UU NOMOR 33 TAHUN 1964 TENTANG DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG SERTA KAITANNYA DENGAN KONSEP ASURANSI SOSIAL


Analisis mengenai landasan filosofis lahirnya UU Nomor 33 tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan kaitannya dengan konsep asuransi sosial

Oleh: Achmad Nosi Utama

A. Landasan Filosofis Lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1964

Sebenarnya dalam BAB penjelasan, yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1964 telah dijelaskan mengenai apa sebenarnya yang menjadi landasan filosofis/dasar dari lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1964. Namun, dalam tulisan ini, penulis akan menyampaikan tentang landasan filosofis/dasar dari lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1964 berdasarkan analisis penulis yang dipadukan dengan penjelasan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1964.

Landasan filosofis/ dasar dari lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1964 dapat dijabarkan sebagai berikut: 

Pembuat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1964 sudah berfikir bahwa pada tahun-tahun mendatang akan banyak bermunculan kendaraan kendaraan umum yang ada di Indonesia, dimana kendaraan kendaraan umum itu akan menjadi transportasi yang sangat dibutuhkan oleh banyak masyarakat. Terlebih jumlah masyarakat Indonesia yang sangat banyak, yang hal itu harus berbanding lurus dengan banyaknya jumlah kendaraan umum yang dapat digunakan masyarakat untuk transportasi sehari hari. 

Dalam UUD NRI 1945, mengenai Hak Asasi Manusia telah tercantum secara jelas, bahwa salah satu hak adalah hak dari masyarakat untuk memperoleh perlindungan. Oleh karena itu, dalam rangka menjamin terlaksananya penegakan Hak Asasi Manusia, perlindungan untuk resiko dari kecelakaan wajib diadakan. Sehingga masyarakat merasa terlindungi jika resiko buruk menimpanya akibat dari kecelakaan yang datang karena kendaraan umum, atau dapat disebut hal ini sebagai suatu sistem jaminan sosial.

Sebagai langkah menuju ke suatu sistem jaminan sosial yang mengandung perlindungan yang dimaksud, maka diadakanlah iuran-iuran wajib bagi para penumpang-penumpang dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat terbang perusahaan penerbangan nasional dan kapal perusahaan perkapalan/pelayaran nasional.

Prinsip dari iuran wajib ini adalah, iuran ini hanya diwajibkan bagi golongan atau mereka yang mampu secara ekonomi, sedang hasil dari iuran ini akan digunakan untuk perlindungan jaminan rakyat secara keseluruhan. 

Jika ditelisik berdasarkan sejarah lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1964 ini, pada saat itu keadaan ekonomi dan keuangan belum mengizinkan, bahwa segala akibat mengadakan jaminan sosial tersebut ditanggung seluruhnya oleh Pemerintah. Oleh karena itu, maka perlu usaha yang dilakukan secara gotong-royong dari masyarakat. Bentuk konkrit dari kegotongroyongan ini adalah dengan pembentukan dana-dana yang cara pengumpulannya dilakukan dengan mengadakan iuran-iuran wajib ini. 

Kecelakaan kereta api Trowek tahun 1961 dan 1963, kecelakaan kapal terbang sebagai Burangrang crash tahun 1962, dan sebagainya-lah yang membuat pemerintah menganggap perlu untuk membentuk dana-dana yang akan menampung akibat keuangan disebabkan kecelakaan penumpang dalam perjalanan.

Tujuan utamanya adalah untuk mengadakan jaminan sosial bagi seluruh masyarakat. Karena dalam hal ini, pembentuk undang-undang lebih melihat kepada rakyat banyak yang mungkin menjadi korban resiko-resiko yang terjadi akibat kecelakaan yang terjadi dengan alat-alat pengangkutan besar seperti kereta api, kapal terbang dan kapal laut serta kendaraan bermotor umum[1]. Harapannya, jaminan itu akan dirasakan oleh seluruh rakyat.

Kemudian, iuran wajib ini juga ditujukan sebagai alat untuk memupuk tabungan secara terpimpin, demi membantu menekan inflasi dan menambah dana investasi yang diperlukan dalam rangka pembiayaan Pembangunan Nasional-Semesta-Berencana.

Cara penggunaan dari dana iuran wajib ini, untuk mencapai tujuan yang diharapkan adalah dengan pengaturan penggunaan yang efektif dan efisien. Penggunaan dana iuran ini digunakan pada proyek-proyek yang produktif dimana pemerintah mempunyai penyertaan modal sepenuhnya atau sebagian terbesar secara langsung atau tidak langsung. Dalam hal ini Departemen Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan adalah instansi Pemerintah yang paling tepat untuk mengaturnya. 

Berhubung dengan itu, penggunaan dana yang tersedia bagi inventasi itu, harus diatur oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan. Untuk dapat mengatur penggunaan tersebut di atas secara efektif dan efisien, perlulah dana-dana yang dapat di-inventasikan itu, dipusatkan dalam suatu badan Pemerintah (suatu Perusahaan Negara) yang harus mengadministrir dana-dana tersebut secara baik, sehingga terjaminlah kedua tujuan dari pemupukan dana-dana tersebut, yaitu:
  1. Untuk sewaktu-waktu dapat menutup akibat keuangan disebabkan kecelakaan penumpang dalam perjalanan;
  1. Tetap tersedianya dana tabungan yang dapat dipergunakan oleh Pemerintah untuk tujuan produktif.
Demikianlah hasil analisis dari penulis mengenai Landasan filosofis/dasar dari lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1964.

B. Kaitan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1964 dengan Konsep Asuransi Sosial

Kaitan konsep asuransi sosial dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1964, yaitu :

1. Asuransi sosial adalah asuransi wajib bagi seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dimana masyarakat tersebut wajib untuk membayarkan sejumlah uang yang telah ditentukan kepada negara, yang dimana negara tidak mencari untung atas asuransi ini (dalam artian tidak untuk dikomersilkan). Begitu pula maksud dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1964, dimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1964 mewajibkan bagi masyarakat tertentu yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk membayarkan sejumlah uang (iuran) kepada negara, dimana dalam hal ini pun negara tidak mencari untung atas pembayaran (iuran) ini (dalam artian tidak dikomersilkan).
  1. Asuransi sosial adalah asuransi yang bertujuan untuk menyediakan jaminan sosial bagi seluruh masyarakat, dimana dana berasal dari masyarakat, akan digunakan oleh pemerintah untuk mencapai kesejahteraan sosial. Begitu pula maksud dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1964, dimana tujuan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1964 adalah mengadakan jaminan sosial bagi seluruh masyarakat, untuk mencapai kesejahteraan sosial. Sebagai wujud konkret dari manfaat diadakannya iuran masyarakat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1964 bagi negara yaitu pertama, sebagai sistem untuk memupuk tabungan secara terpimpin, demi membantu menekan inflasi dan menambah dana investasi negara dalam rangka pembiayaan Pembangunan Nasional-Semesta-Berencana, kedua, untuk sewaktu-waktu dapat menutup akibat keuangan disebabkan kecelakaan penumpang dalam perjalanan, dan ketiga, tetap tersedianya dana tabungan yang dapat dipergunakan oleh Pemerintah untuk tujuan produktif lainnya.

Demikianlah analisis penulis mengenai landasan filosofis lahirnya UU Nomor 33 Tahun 1964 dan kaitannya dengan konsep asuransi sosial. Semoga dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca.



[1] "Kendaraan bermotor umum" ialah kendaraan bermotor umum yang dipakai untuk mengangkut penumpang menurut pasal 1 ayat (1) Undang-undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Raya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar