Analisis mengenai landasan
filosofis lahirnya UU Nomor 33 tahun 1964 Tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan kaitannya dengan konsep asuransi sosial
Oleh: Achmad Nosi Utama
A. Landasan
Filosofis Lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1964
Sebenarnya dalam BAB penjelasan, yang tercantum dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1964 telah dijelaskan mengenai
apa sebenarnya yang menjadi landasan filosofis/dasar dari lahirnya
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1964. Namun, dalam tulisan ini,
penulis akan menyampaikan tentang landasan filosofis/dasar dari lahirnya
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1964 berdasarkan analisis
penulis yang dipadukan dengan penjelasan dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 33 Tahun 1964.
Landasan filosofis/ dasar dari lahirnya Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1964 dapat dijabarkan sebagai berikut:
Pembuat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33
Tahun 1964 sudah berfikir bahwa pada tahun-tahun mendatang akan banyak
bermunculan kendaraan kendaraan umum yang ada di Indonesia, dimana kendaraan
kendaraan umum itu akan menjadi transportasi yang sangat dibutuhkan oleh banyak
masyarakat. Terlebih jumlah masyarakat Indonesia yang sangat banyak, yang hal
itu harus berbanding lurus dengan banyaknya jumlah kendaraan umum yang dapat
digunakan masyarakat untuk transportasi sehari hari.
Dalam UUD NRI 1945, mengenai Hak Asasi Manusia telah
tercantum secara jelas, bahwa salah satu hak adalah hak dari masyarakat untuk
memperoleh perlindungan. Oleh karena itu, dalam rangka menjamin terlaksananya
penegakan Hak Asasi Manusia, perlindungan untuk resiko dari kecelakaan wajib
diadakan. Sehingga masyarakat merasa terlindungi jika resiko buruk menimpanya
akibat dari kecelakaan yang datang karena kendaraan umum, atau dapat disebut
hal ini sebagai suatu sistem jaminan sosial.
Sebagai langkah menuju ke suatu sistem jaminan sosial
yang mengandung perlindungan yang dimaksud, maka diadakanlah iuran-iuran wajib
bagi para penumpang-penumpang dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat
terbang perusahaan penerbangan nasional dan kapal perusahaan
perkapalan/pelayaran nasional.
Prinsip dari iuran wajib ini adalah, iuran ini hanya
diwajibkan bagi golongan atau mereka yang mampu secara ekonomi, sedang hasil
dari iuran ini akan digunakan untuk perlindungan jaminan rakyat secara
keseluruhan.
Jika ditelisik berdasarkan sejarah lahirnya
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1964 ini, pada saat itu keadaan
ekonomi dan keuangan belum mengizinkan, bahwa segala akibat mengadakan jaminan
sosial tersebut ditanggung seluruhnya oleh Pemerintah. Oleh karena itu, maka
perlu usaha yang dilakukan secara gotong-royong dari masyarakat. Bentuk konkrit
dari kegotongroyongan ini adalah dengan pembentukan dana-dana yang cara
pengumpulannya dilakukan dengan mengadakan iuran-iuran wajib ini.
Kecelakaan kereta api Trowek tahun 1961 dan 1963,
kecelakaan kapal terbang sebagai Burangrang crash tahun 1962, dan sebagainya-lah
yang membuat pemerintah menganggap perlu untuk membentuk dana-dana yang akan
menampung akibat keuangan disebabkan kecelakaan penumpang dalam perjalanan.
Tujuan utamanya adalah untuk mengadakan jaminan sosial
bagi seluruh masyarakat. Karena dalam hal ini, pembentuk undang-undang lebih
melihat kepada rakyat banyak yang mungkin menjadi korban resiko-resiko yang
terjadi akibat kecelakaan yang terjadi dengan alat-alat pengangkutan besar
seperti kereta api, kapal terbang dan kapal laut serta kendaraan bermotor umum[1].
Harapannya, jaminan itu akan dirasakan oleh seluruh rakyat.
Kemudian, iuran wajib ini juga ditujukan sebagai alat
untuk memupuk tabungan secara terpimpin, demi membantu menekan inflasi dan
menambah dana investasi yang diperlukan dalam rangka pembiayaan Pembangunan
Nasional-Semesta-Berencana.
Cara penggunaan dari dana iuran wajib ini, untuk
mencapai tujuan yang diharapkan adalah dengan pengaturan penggunaan yang
efektif dan efisien. Penggunaan dana iuran ini digunakan pada proyek-proyek
yang produktif dimana pemerintah mempunyai penyertaan modal sepenuhnya atau
sebagian terbesar secara langsung atau tidak langsung. Dalam hal ini Departemen
Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan adalah instansi Pemerintah yang
paling tepat untuk mengaturnya.
Berhubung dengan itu, penggunaan dana yang tersedia
bagi inventasi itu, harus diatur oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan
Pengawasan. Untuk dapat mengatur penggunaan tersebut di atas secara efektif dan
efisien, perlulah dana-dana yang dapat di-inventasikan itu, dipusatkan dalam
suatu badan Pemerintah (suatu Perusahaan Negara) yang harus mengadministrir
dana-dana tersebut secara baik, sehingga terjaminlah kedua tujuan dari
pemupukan dana-dana tersebut, yaitu:
- Untuk sewaktu-waktu dapat menutup akibat keuangan disebabkan kecelakaan penumpang dalam perjalanan;
- Tetap tersedianya dana tabungan yang dapat dipergunakan oleh Pemerintah untuk tujuan produktif.
Demikianlah hasil analisis dari penulis mengenai
Landasan filosofis/dasar dari lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
33 Tahun 1964.
B. Kaitan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1964 dengan Konsep Asuransi
Sosial
Kaitan konsep asuransi sosial dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1964, yaitu :
1. Asuransi
sosial adalah asuransi wajib bagi seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan
berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dimana masyarakat tersebut wajib
untuk membayarkan sejumlah uang yang telah ditentukan kepada negara, yang
dimana negara tidak mencari untung atas asuransi ini (dalam artian tidak untuk
dikomersilkan). Begitu pula maksud dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
33 Tahun 1964, dimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1964
mewajibkan bagi masyarakat tertentu yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan
peraturan perundang-undangan untuk membayarkan sejumlah uang (iuran) kepada
negara, dimana dalam hal ini pun negara tidak mencari untung atas pembayaran
(iuran) ini (dalam artian tidak dikomersilkan).
- Asuransi sosial adalah asuransi yang bertujuan untuk menyediakan jaminan sosial bagi seluruh masyarakat, dimana dana berasal dari masyarakat, akan digunakan oleh pemerintah untuk mencapai kesejahteraan sosial. Begitu pula maksud dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1964, dimana tujuan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1964 adalah mengadakan jaminan sosial bagi seluruh masyarakat, untuk mencapai kesejahteraan sosial. Sebagai wujud konkret dari manfaat diadakannya iuran masyarakat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1964 bagi negara yaitu pertama, sebagai sistem untuk memupuk tabungan secara terpimpin, demi membantu menekan inflasi dan menambah dana investasi negara dalam rangka pembiayaan Pembangunan Nasional-Semesta-Berencana, kedua, untuk sewaktu-waktu dapat menutup akibat keuangan disebabkan kecelakaan penumpang dalam perjalanan, dan ketiga, tetap tersedianya dana tabungan yang dapat dipergunakan oleh Pemerintah untuk tujuan produktif lainnya.
Demikianlah analisis penulis mengenai landasan
filosofis lahirnya UU Nomor 33 Tahun 1964 dan kaitannya dengan konsep asuransi
sosial. Semoga dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca.
[1] "Kendaraan bermotor umum" ialah kendaraan
bermotor umum yang dipakai untuk mengangkut penumpang menurut pasal 1 ayat (1)
Undang-undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar