Makna
atau arti frasa “Tanpa Hak” atau “Melawan Hukum” dalam Undang-undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Tulisan
saya ini dibuat dengan cara penulisan “tanya jawab”. Artinya, saya akan membuat
suatu pertanyaan mengenai cybercrime dan
pertanyaan mengenai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Kemudian, saya akan memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan
tersebut. Salah satu pertanyaan yang saya tulis adalah pertanyaan “apakah makna atau arti dari frasa “tanpa
hak” atau “melawan hukum” dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik ?”.
Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan salah
satu Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang mengatur tentang cybercrime.
·
Pertanyaan:
Apakah yang dimaksud dengan cybercrime?
·
Jawab:
Dalam halaman
2 di buku Tindak Pidana
Teknologi Informasi (Cybercrime) karya
Budi Suhariyanto, dijelaskan pengertian
cybercrime secara singkat dan jelas.
Dalam buku tersebut dijelaskan, pada masa awalnya, cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Penggunaan
istilah tindak pidana komputer dalam bahasa inggris pun belum seragam. Beberapa
sarjana menggunakan istilah “computer
misuse”, “computer abuse”, “computer fraud”, “computer-related crime”, “computer-assisted
crime”, atau “computer crime”.
Namun, dengan adanya perkembangan teknologi informasi berupa jaringan internet,
maka fokus dari identifikasi terhadap definisi cybercrime lebih diperluas lagi yaitu seluas aktivitas yang
dilakukan di dunia cyber/maya melalui
sistem informasi yang digunakan. Jadi tidak sekedar pada komponen hardwarenya saja kejahatan tersebut
dimaknai sebagai cybercrime, akan
tetapi sudah dapat diperluas dalam lingkup dunia yang dijelajah oleh sistem
teknologi informasi yang bersangkuan. Sehingga
akan lebih tepat jika pemaknaan cybercrime
adalah kejahatan teknologi informasi, juga sebagaimana dikatakan Barda
Nawawi Arief sebagai kejahatan mayantara.
Bertolak
dari pengertian cybercrime, dalam Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur beberapa
perbuatan yang dilarang untuk dilakukan, sehingga perbuatan-perbuatan tersebut
dikategorikan sebagai tindak pidana. Perbuatan-perbuatan yang dilarang tersebut
diatur dalam Pasal 27 sampai Pasal 37, dan aturan mengenai sanksi pidana atas
perbuatan yang diatur dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 adalah di Pasal 45 sampai
Pasal 52.
·
Pertanyaan:
Seberapa
penting mengetahui makna atau arti frasa “tanpa hak” dan frasa “melawan hukum”
dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik?
·
Jawab:
Pengetahuan
mengenai makna atau arti frasa “tanpa hak” dan frasa “melawan hukum” dalam Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah sangat penting.
Hal tersebut dikarenakan, unsur-unsur yang harus terpenuhi untuk dapat
dipidananya seseorang atas perbuatan pidana yang dilakukan, berdasarkan Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah bahwa
perbuatan tersebut harus dilakukan dengan “Tanpa Hak” atau dilakukan secara “Melawan
Hukum”.
Jika
seseorang melakukan perbuatan tetapi tidak dilakukan dengan “Tanpa Hak”, dan
tidak dilakukan dengan cara “Melawan Hukum”, maka orang tersebut tidak dapat
dipidana. Untuk mempermudah pemahaman pembaca, akan saya beri contoh sebagai
berikut:
Dalam Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 ayat (2)
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur:
Pasal 30 ayat (2)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Pasal 46 ayat (2)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Ayat (2) dipidana
dengan penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Dalam
Pasal 30 ayat (2) jo
Pasal 46 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut diatur
bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan
cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dapat dipidana dengan penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). Artinya,
untuk dapat dipidana, maka orang yang melakukan perbuatan mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus dilakukan dengan “tanpa
hak” atau dilakukan dengan “melawan hukum”. Sehingga, jika orang tersebut
melakukan perbuatan “dengan hak” dan tidak “melawan hukum”, maka orang tersebut
tidak dapat dipidana.
Selain dalam Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 ayat (2)
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
terdapat juga pasal-pasal lain dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik yang mensyaratkan perbuatan harus dilakukan
dengan tanpa hak atau perbuatan yang
dilakukan secara melawan hukum, agar orang yang melakukan perbuatan tersebut dapat
dipidana.
·
Pertanyaan:
Apa
makna atau arti frasa “tanpa hak” dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik?
·
Jawab:
Tidak ada satu pun pasal atau penjelasan
mengenai makna atau arti dari frasa “tanpa hak” dalam Undang-undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berbeda dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, sebagai perbandingan, kita dapat melihat Cybercrime Prevention Act
2012
negara Filipina.
Dalam Cybercrime Prevention Act
2012
negara Filipina, diatur beberapa tindak pidana di bidang cyber (cybercrime). Salah
satunya yaitu dalam Bagian 4 (a) ayat (1) jo Bagian 8 Cybercrime Prevention Act 2012. Lebih jelasnya adalah sebagai berikut:
Section 4 (a)
(1) Illegal access - The
access to the whole or any part of a computer system without right.
Section 8
Any person found guilty of any of punishable act enumerated
in section 4(a) and 4(b) of this Act shall be punished with imprisonment of
prision mayor or a fine of at least two hundred thousand pesos (PhP200,0.00) up
to a maximum amount commensurate to the damage incurred or both.
Artinya:
Bagian
4 (a)
(1) Akses ilegal - Akses ke seluruh atau
sebagian dari sistem komputer
tanpa hak.
Bagian
8
Setiap orang yang bersalah atas setiap
tindak pidana yang disebutkan dalam
bagian 4 (a) dan
4 (b) Undang-undang
ini, dipidana dengan pidana
penjara prision mayor atau denda
paling sedikit dua ratus ribu peso (PhP200,0.00) hingga
jumlah maksimum sepadan dengan kerusakan yang terjadi atau keduanya.
Dalam Bagian 4 (a) Cybercrime
Prevention Act 2012 Negara Filipina di atas, diatur bahwa tindak pidana akses ilegal harus dilakukan dengan “tanpa
hak”, agar orang yang melakukan perbuatan tersebut dapat dipidana.
Frasa “tanpa hak” tersebut dituliskan dengan kalimat “without right”.
Frasa “Tanpa hak” yang dimaksud dalam Cybercrime Prevention Act
2012 Negara Filipina tersebut adalah sebagaimana
yang diatur dalam Bagian 3 (h) Cybercrime Prevention Act 2012, yaitu:
Section 3 (h)
without right refer
to either: conduct undertaken without or in excess of authority; or (ii)
conduct not covered by established legal defences, excuses,court orders,
justifications, or relevant principles under the law.
Artinya:
Bagian 3 (h)
Tanpa
hak mengacu pada:
perilaku yang dilakukan tanpa atau melebihi
kewenangan; atau (ii)
perilaku yang tidak berdasarkan hukum, alasan, perintah
pengadilan, pembenaran, atau
prinsip-prinsip hukum yang relevan.
Sehingga
dapat disimpulkan bahwa Cybercrime Prevention Act 2012 Negara Filipina mengatur mengenai tindak pidana di bidang cyber (cybercrime) yang harus dilakukan dengan “tanpa hak” dan dalam Cybercrime Prevention Act 2012 Negara Filipina
juga diatur pengertian dari frasa “tanpa hak” tersebut. Hal ini berbeda dengan Undang-undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang tidak memberikan makna
atau arti atas frasa “tanpa hak”.
Meskipun
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
tidak memberikan makna atau arti atas frasa “tanpa hak”, terdapat pakar yang
memberikan makna atau arti atas frasa “tanpa hak” tersebut.
Sebagaimana
yang dikutip dari www.hukumonline.com,
dijelaskan oleh Lamintang bahwa Istilah “tanpa hak” dalam hukum pidana, disebut
juga dengan istilah “wederrechtelijk”. Menurut Lamintang. wederrechtelijk meliputi beberapa pengertian,
yaitu:
A.
Bertentangan
dengan hukum objektif;
B.
Bertentangan
dengan hak orang lain;
C.
Tanpa hak
yang ada pada diri seseorang; atau
D.
Tanpa
kewenangan.
Atas dasar
itu, makna atau arti atas frasa “tanpa hak” dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun
2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat dimaknai sebagai perbuatan
yang bertentangan dengan hukum objektif,
perbuatan yang bertentangan dengan hak
orang lain, perbuatan yang dilakukan
tanpa hak yang ada pada diri seseorang, atau perbuatan yang dilakukan tanpa kewenangan.
·
Pertanyaan:
Apa
makna atau arti frasa “melawan hukum” dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik?
·
Jawab:
Tidak ada satu pun pasal atau penjelasan
mengenai makna atau arti dari frasa “melawan hukum” dalam Undang-undang Nomor
11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun,
dalam hukum pidana sebagaimana yang dituliskan oleh Sudarto dalam bukunya berjudul
hukum pidana 1, dikenal adanya ajaran sifat melawan
hukum.
Terdapat 2 (dua) ajaran dalam sifat melawan hukum,
yaitu ajaran sifat melawan hukum yang formil dan ajaran sifat melawan hukum
materiil. Menurut ajaran sifat melawan hukum yang formil, suatu perbuatan itu
bersifat melawan hukum, apabila perbuatan di ancam pidana dan dirumuskan
sebagai suatu tindak pidana dalam Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan sifat
melawan hukumnya perbuatan tersebut, dapat hapus hanya berdasarkan suatu
ketentuan Perundang-undangan. Jadi menurut ajaran ini, melawan hukum sama
dengan melawan atau bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan (hukum
tertulis).
Menurut ajaran sifat melawan hukum yang materiil,
suatu perbuatan melawan hukum atau tidak, tidak hanya terdapat dalam Peraturan
Perundang-undangan (yang tertulis) saja, akan tetapi harus melihat berlakunya
azas-azas hukum yang tidak tertulis. Sifat melawan hukumnya perbuatan yang
nyata-nyata masuk dalam rumusan tindak pidana dapat hapus berdasarkan ketentuan
Perundang-undangan dan juga berdasarkan aturan-aturan yang tidak tertulis. Jadi
menurut ajaran ini, melawan hukum sama dengan bertentangan dengan Peraturan
Perundang-undangan dan juga bertentangan dengan hukum yang tidak tertulis
termasuk tata susila dan sebagainya.
Kesimpulan dari sifat melawan hukumnya perbuatan,
apabila suatu perbuatan itu memenuhi rumusan dalam Peraturan Perundang-undangan
sebagai suatu tindak pidana, maka itu merupakan tanda bahwa perbuatan itu
bersifat melawan hukum. Akan tetapi sifat melawan hukum tersebut dapat hilang
dengan adanya alasan pembenar.
Menurut ajaran sifat melawan hukum yang formil, alasan
pembenar hanya dapat bersumber pada hukum positif yang tertulis. Namun, menurut
ajaran sifat melawan hukum yang materiil, alasan pembenar dapat bersumber dari
luar hukum yang tertulis.
Demikianlah
penjabaran mengenai Makna atau arti frasa “Tanpa Hak” dan “Melawan Hukum” dalam
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
dan semoga bermanfaat.
Sumber
gambar: https://rezaprasetyo08.wordpress.com
PENULIS:
Achmad Nosi Utama
PENULIS:
Achmad Nosi Utama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar