HUKUM BAGI PELAKU PEMBUAT AKUN MEDIA SOSIAL PALSU ATAS NAMA ARTIS, AKTOR, ATAU SELEBRITI


Beberapa waktu lalu saya melihat tayangan di telivisi yang menayangkan Aktor Vino G Bastian yang menyampaikan kepada seluruh masyarakat, bahwa terdapat akun instagram atas nama dirinya serta akun tersebut difollow oleh banyak orang. Dalam kesempatan itu, Vino G Bastian menjelaskan bahwa akun tersebut adalah akun palsu, yaitu bukan akun instagram miliknya. 

Lalu timbul minat dalam diri saya, untuk mencoba memberikan informasi kepada kawan-kawan, tentang bagaimana hukum di Indonesia mengatur pemalsuan akun media sosial milik artis, aktor atau selebriti. Dalam kesempatan ini, saya akan menuliskan hal, atas pertanyaan “Bagaimana hukumnya membuat akun palsu di media sosial atas nama artis, aktor, atau selebriti menurut hukum di Indonesia?”.