HAK RETENSI

Hak retensi, apakah yang dimaksud dengan hak retensi?. 

Dalam kegiatan sehari-hari, khususnya dalam kegiatan yang berkaitan dengan hukum, klausul “hak retensi” biasanya mucul di dalam surat kuasa, khususnya di dalam surat kuasa khusus. Ditinjau secara bahasa, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hak diartikan sebagai benar, milik, kepunyaan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar atas sesuatu atau menuntut sesuatu, dan derajat atau martabat. Kemudian retensi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti penyimpanan atau penahanan. Sehingga secara bahasa, hak retensi dapat diartikan sebagai kekuasaan untuk melakukan penyimpanan atau penahanan.
 
Bertolak dari pengertian hak retensi secara bahasa, ketentuan mengenai hak retensi menurut hukum yang berlaku di Indonesia, dapat ditemukan dalam Pasal 1812 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Hal tersebut sebagaimana berikut ini:
Pasal 1812 KUHPer

Si kuasa adalah berhak untuk menahan segala apa kepunyaan si pemberi kuasa yang berada di tangannya, sekian lamanya, hingga kepadanya telah dibayar lunas segala apa yang dituntutnya sebagai akibat pemberian kuasa”.

Ketentuan di atas adalah hak retensi di dalam konteks pemberian kuasa dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa. Maksud dari ketentuan di atas adalah bahwa penerima kuasa berhak untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang ada padanya sampai pemberi kuasa memenuhi kewajiban yang timbul dari pemberian kuasa.

Selain yang diatur di dalam Pasal 1812 KUHPer sebagaimana yang telah dijelaskan, ada beberapa ketentuan lain di dalam KUHPer yang mengatur mengenai hak retensi. Salah satunya adalah dalam Pasal 1728 jo Pasal 1729 KUHPer. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1728 jo Pasal 1729 KUHPer adalah hak retensi di dalam konteks yang lebih luas. Maksudnya adalah, hak rentensi dalam pengaturan Pasal 1729 KUHPer adalah tidak terbatas dalam konteks pemberian kuasa antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa. Untuk lebih jelasnya, perhatikan ketentuan di bawah ini:

Pasal 1728 KUHPer

Orang yang menitipkan barang diwajibkan mengganti kepada si penerima titipan segala biaya yang telah dikeluarkan guna menyelamatkan barang yang dititipkan, serta mengganti kepadanya segala kerugian yang disebabkan penitipan itu”.

Kemudian, dalam Pasal 1729 KUHPer diatur:

Pasal 1729 KUHPer

Si penerima titipan adalah berhak untuk menahan barangnya hingga segala apa yang dibayar kepadanya karena penitipan tersebut, telah dilunasi”.

Dapat terlihat di atas, bahwa aturan mengenai hak retensi tidak hanya diatur dalam satu pasal di dalam KUHPer yaitu Pasal 1812 KUHPer. Hal tersebut dapat terlihat pada ketentuan Pasal 1728 jo Pasal 1729 KUHPer yang mengatur mengenai hak retensi, namun di dalam konteks yang tidak sama dengan yang diatur di dalam Pasal 1812 KUHPer. Jadi, dapat disimpulkan bahwa hak retensi menurut hukum di Indonesia adalah hak suatu pihak berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, untuk menahan benda milik pihak lain, bilamana perikatan yang diperjanjikan belum terlaksana sepenuhnya.

1 komentar:

  1. Dalam kegiatan sehari-hari, khususnya dalam kegiatan yang berkaitan dengan hukum
    Selamat datang di Bolavita Situs taruhan online
    judi sabung ayam
    Daftarkan diri anda dan teman anda bersama BOLAVITA

    Info Lebih Lanjut Bisa Hub kami Di :
    whatup : 08122222995
    BBM: D8C363CA

    BalasHapus