Hak retensi,
apakah yang dimaksud dengan hak retensi?.
Dalam kegiatan
sehari-hari, khususnya dalam kegiatan yang berkaitan dengan hukum, klausul “hak
retensi” biasanya mucul di dalam surat kuasa, khususnya di dalam surat kuasa
khusus. Ditinjau secara bahasa, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hak
diartikan sebagai benar, milik, kepunyaan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu,
kekuasaan yang benar atas sesuatu atau menuntut sesuatu, dan derajat atau
martabat. Kemudian retensi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti
penyimpanan atau penahanan. Sehingga
secara bahasa, hak retensi dapat diartikan sebagai kekuasaan untuk melakukan penyimpanan
atau penahanan.
Bertolak dari pengertian hak
retensi secara bahasa, ketentuan mengenai hak retensi menurut hukum yang
berlaku di Indonesia, dapat ditemukan dalam Pasal 1812 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata (KUHPer). Hal tersebut sebagaimana berikut ini:
Pasal 1812 KUHPer
“Si kuasa adalah berhak untuk menahan segala apa kepunyaan si pemberi kuasa yang
berada di tangannya, sekian lamanya, hingga kepadanya telah dibayar lunas
segala apa yang dituntutnya sebagai akibat pemberian kuasa”.
Ketentuan di atas adalah hak
retensi di dalam konteks pemberian kuasa dari pemberi kuasa kepada penerima
kuasa. Maksud dari ketentuan di atas
adalah bahwa
penerima kuasa berhak untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa
yang ada padanya sampai pemberi kuasa memenuhi
kewajiban yang timbul dari pemberian kuasa.
Selain yang diatur di dalam Pasal 1812 KUHPer
sebagaimana yang telah dijelaskan, ada beberapa ketentuan lain di dalam KUHPer
yang mengatur mengenai hak retensi. Salah satunya adalah dalam Pasal 1728 jo Pasal 1729 KUHPer. Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1728 jo Pasal
1729 KUHPer adalah hak retensi di dalam konteks yang lebih luas. Maksudnya
adalah, hak rentensi dalam pengaturan Pasal 1729 KUHPer adalah tidak terbatas dalam
konteks pemberian kuasa antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa. Untuk lebih
jelasnya, perhatikan ketentuan di bawah ini:
Pasal
1728 KUHPer
“Orang
yang menitipkan barang diwajibkan mengganti kepada si penerima titipan segala
biaya yang telah dikeluarkan guna menyelamatkan barang yang dititipkan, serta
mengganti kepadanya segala kerugian yang disebabkan penitipan itu”.
Kemudian, dalam Pasal 1729 KUHPer diatur:
Pasal
1729 KUHPer
“Si
penerima titipan adalah berhak untuk
menahan barangnya hingga segala apa yang dibayar kepadanya karena penitipan
tersebut, telah dilunasi”.
Dapat terlihat di atas, bahwa aturan mengenai
hak retensi tidak hanya diatur dalam satu pasal di dalam KUHPer yaitu Pasal
1812 KUHPer. Hal tersebut dapat terlihat pada ketentuan Pasal 1728 jo Pasal 1729 KUHPer yang mengatur
mengenai hak retensi, namun di dalam konteks yang tidak sama dengan yang diatur
di dalam Pasal 1812 KUHPer. Jadi, dapat disimpulkan bahwa hak retensi menurut
hukum di Indonesia adalah hak suatu pihak
berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, untuk menahan benda milik
pihak lain, bilamana perikatan yang diperjanjikan belum terlaksana sepenuhnya.
Dalam kegiatan sehari-hari, khususnya dalam kegiatan yang berkaitan dengan hukum
BalasHapusSelamat datang di Bolavita Situs taruhan online
judi sabung ayam
Daftarkan diri anda dan teman anda bersama BOLAVITA
Info Lebih Lanjut Bisa Hub kami Di :
whatup : 08122222995
BBM: D8C363CA