PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT HARUS DISELENGGARAKAN OLEH PERGURUAN TINGGI ATAU SEKOLAH TINGGI



Salah satu tujuan nasional dari negara Indonesia yang dimuat dalam alenia ke empat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Salah satu upaya yang dilakukan negara untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut yaitu dengan menyelenggarakan pendidikan bagi setiap warga negara. Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Pasal 31 ayat (1)

Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan

Kemudian, dalam ayat (3) di pasal yang sama, diatur bahwa:

Pasal 31 ayat (3)

Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. 

Pentingnya pendidikan bagi warga negara tentunya akan menimbulkan suatu konsekuensi bagi negara, yaitu negara harus mampu menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas bagi warga negaranya. Hak untuk memperoleh pendidikan merupakan salah satu hak asasi manusia yang dilindungi. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur sebagaimana berikut:

Pasal 12

Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya dan meningkatkan kwalitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggungjawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.

Pasal 42

Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak, sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.  

Bertolak dari pembahasan mengenai pendidikan sebagai hak asasi manusia, saat ini di Indonesia terdapat beberapa instansi yang menyelenggarakan pendidikan. Baik instansi swasta maupun negeri. Salah satu pendidikan yang diselenggarakan adalah pendidikan profesi, khususnya pendidikan profesi advokat. Menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pendidikan profesi bagi advokat disebut dengan pendidikan khusus profesi Advokat. Pendidikan tersebut merupakan salah satu syarat bagi seseorang untuk dapat diangkat sebagai advokat, di mana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur:

Pasal 2 ayat (1)

Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.   

Mengenai pelaksana dari pendidikan tersebut telah disebutkan di dalam Pasal 1 angka 4 undang-undang yang sama, yaitu dilaksanakan oleh Organisasi Advokat. Organisasi Advokat yang dimaksud dalam undang-undang tentang Advokat ini adalah sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1 angka 4, yaitu:

Pasal 1 angka 4

Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan undang-undang ini. 

Meskipun Pasal 2 ayat (1) dalam undang-undang tersebut mengatur bahwa yang melaksanakan pendidikan profesi adalah Organisasi Advokat, namun aturan tersebut telah diganti atau telah dilengkapi oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusannya. Mahkamah Konstitusi telah melakukan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan mengelurkan putusan yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XIV/2016.

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XIV/2016 menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai yang berhak menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat adalah organisasi advokat dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B.

Sebagian dari pendapat yang diberikan Mahkamah dalam putusan ini adalah bahwa organisasi advokat dalam menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat atau PKPA tidak dapat mengabaikan standar dan kaidah-kaidah yang berlaku di dunia pendidikan dengan memberikan penekanan pada aspek keahlian dan keterampilan profesi. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan PKPA dimaksud harus terdapat standar mutu dan target capaian tingkat keahlian/keterampilan tertentu dalam kurikulum PKPA. Dalam kaitan inilah kerja sama dengan perguruan tinggi yang memiliki program studi ilmu hukum atau sekolah tinggi hukum menjadi penting. Sebab berbicara pendidikan, terminologi yang melekat dalam istilah PKPA tersebut, secara implisit mengisyaratkan bahwa PKPA harus memenuhi kualifikasi pedagogi yang lazimnya sebagaimana dituangkan dalam kurikulum.    

Adapun pendapat Mahkamah Konstitusi secara lengkap dapat dilihat pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XIV/2016.

Berdasarkan apa yang telah dijelaskan maka dapat disimpulkan, meskipun Organisasi Advokat dapat menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat, namun setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XIV/2016, Organisasi Advokat yang menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat haruslah bekerja sama dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B.

2 komentar:

  1. * KUNJUNGI SITUS KAMI DI *

    WWW.ID303.INFO


    MENANG BERAPAPUN, PASTI KAMI BAYAR !!! *


    * Melayani LiveChat 7 x 24 Jam Nonstop :

    - WA : 08125522303
    - BBM : CSID303



    Live Chat S128 Sabung Ayam


    Daftar Akun Sabung Ayam S128


    Agen Bola


    www.id303.vip/s128

    BalasHapus
  2. Bagus artikelnya gan.. saya suka baca artikel bagus seperti ini agen sabung ayam online terpercaya

    BalasHapus