PENGERTIAN ASAS AVAW DAN ASAS AVAS DALAM HUKUM PIDANA



ASAS AVAW
 
Asas AVAW merupakan singkatan dari “afwezigheid van alle schuld”. Asas ini dalam bahasa Indonesia disebut dengan asas “tiada pidana tanpa kesalahan”. Asas AVAW ini juga sama dengan asas “nulla poena sine culpa” yang artinya adalah “tiada pidana tanpa kesalahan”. Asas AVAW memiliki arti bahwa seseorang tidak dapat dipidana (dijatuhi sanksi pidana) bilamana tidak ada kesalahan pada orang tersebut. Kesalahan tersebut dapat berupa kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa).

ASAS AVAS
 
Asas AVAS merupakan singkatan dari “afwezigheid van alle materiele wederrechtelijkheid”. Asas ini dalam bahasa Indonesia disebut dengan asas “ketiadaan sifat melawan hukum materiil”. Asas AVAS ini memiliki arti bahwa seseorang tidak dapat dipidana bilamana perbuatan yang dilakukan bukanlah perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang hidup di masyarakat. Asas ini juga sama dengan ajaran “sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif”, yang artinya bahwa meskipun seseorang melakukan perbuatan yang oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan diancam dengan pidana atau dilarang, namun oleh hukum yang hidup di masyarakat dinilai bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan suatu perbuatan dilarang, maka orang tersebut tidak dapat dipidana (dijatuhi sanksi pidana) atas perbuatan yang dilakukan tersebut. Artinya dalam hal ini, hukum yang hidup di masyarakat dapat menegatifkan aturan dalam hukum tertulis (Peraturan Perundang-undangan).


PENULIS: 
Achmad Nosi Utama
 

2 komentar: