Beberapa waktu lalu saya melihat tayangan di telivisi yang
menayangkan Aktor Vino G Bastian yang menyampaikan kepada seluruh masyarakat, bahwa
terdapat akun instagram atas nama dirinya serta akun tersebut difollow oleh banyak orang. Dalam kesempatan
itu, Vino G Bastian menjelaskan bahwa akun tersebut adalah akun palsu, yaitu
bukan akun instagram miliknya.
Lalu timbul minat dalam diri saya, untuk mencoba memberikan informasi
kepada kawan-kawan, tentang bagaimana hukum di Indonesia mengatur pemalsuan
akun media sosial milik artis, aktor atau
selebriti. Dalam kesempatan ini, saya akan menuliskan hal,
atas pertanyaan “Bagaimana hukumnya membuat
akun palsu di media sosial atas nama artis, aktor, atau selebriti menurut hukum
di Indonesia?”.
Jawaban atas pertanyaan tersebut yaitu sebagai berikut:
Pertama sekali, kita harus mengetahui pengertian dari Media Sosial. Dikutip dari d.wikipedia.org, Media sosial diartikan sebagai sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Terdapat beragam jenis media sosial, beberapa diantaranya yaitu:
· Jenis blog dan microblog, yaitu dimana para user lebih bebas dalam mengekspresikan sesuatu di blog ini seperti curhat ataupun mengkritik kebijakan pemerintah, contohnya adalah twitter.
· Jenis konten, yaitu dimana para user dari pengguna website ini saling meng-share konten–konten media, baik seperti video, ebook, gambar, dan lain – lain, contohnya adalah youtube.
· Jenis situs jejaring sosial yaitu aplikasi yang mengizinkan user untuk dapat terhubung dengan cara membuat informasi pribadi sehingga dapat terhubung dengan orang lain. Informasi pribadi itu bisa seperti foto–foto, contohnya adalah facebook.
Banyak sumber
yang dapat kita temukan, yang menyatakan bahwa Negara Indonesia merupakan salah
satu negara dengan pengguna media sosial terbesar di dunia. Ada beberapa media
sosial yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia diantaranya yaitu
instagram, facebook, twitter, dan line. Karena banyaknya masyarakat Indonesia
yang menggunakan media sosial, hal tersebut membawa suatu konsekuensi yang
salah satunya adalah timbulnya akun-akun media sosial milik artis, aktor atau
selebriti.
Ada banyak
akun-akun media sosial milik artis, aktor atau selebriti yang dinyatakan
sebagai akun asli oleh artis, aktor atau selebriti yang bersangkutan. Namun
banyak juga akun-akun di media sosial yang mengatasnamakan artis, aktor atau
selebriti yang sebenarnya akun tersebut bukanlah milik artis, aktor atau
selebriti yang bersangkutan. Setiap orang yang dapat menggunakan media sosial,
akan sangat mudah untuk membuat suatu akun media sosial atas nama artis, aktor
atau selebriti tertentu, dan akun tersebut dapat pula menyedot banyak pengikut
atau followers.
Dalam era
digital seperti sekarang, banyak kejahatan-kejahatan yang terjadi dengan
menggunakan sarana teknologi informasi. Salah satunya adalah perbuatan membuat akun
media sosial palsu, seperti yang telah dijelaskan. Sebagai negara hukum, Negara
Indonesia tentunya tidak akan diam menanggapi fenomena pemalsuan akun media
sosial tersebut. Oleh karena itu, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu,
termasuk membuat akun media sosial palsu atas nama artis, aktor, atau selebriti
tertentu sebagaimana yang telah dijelaskan, diancam dengan sanksi pidana penjara
paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah.
Hal tersebut
sebagaimana diatur dalam Pasal 35 jo Pasal
51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, yaitu:
Pasal 35
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan,
perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 51 ayat (1)
Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Perbuatan membuat
akun media sosial palsu atas nama orang tertentu, termasuk membuat akun media
sosial palsu atas nama artis, aktor, atau selebriti tertentu diatur dalam 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor
11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan analisis
sebagai berikut:
Pasal 35 mengatur
bahwa:
·
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum;
·
melakukan penciptaan Informasi Elektronik;
· dengan
tujuan agar Informasi Elektronik tersebut dianggap
seolah-olah data yang otentik.
Pasal 51
ayat (1) mengatur bahwa:
·
Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;
· dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Dalam Pasal
35 jo Pasal 51 ayat (1) diatur bahwa Setiap
Orang yang melakukan penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik diancam dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar
rupiah.
Akun media
sosial merupakan salah satu bentuk dari Informasi Elektronik. Hal tersebut
sebagaimana pengertian dari Informasi Elektronik yang terdapat dalam Pasal 1
angka 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, yaitu:
Pasal 1 angka 1
Informasi
Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk, tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data
interchange (EDJ), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks,
telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau
perforasi yang telah diolah yang memiliki arti. atau dapat dipahami oleh orang
yang mampu memahaminya.
SEHINGGA, MEMBUAT AKUN MEDIA SOSIAL SAMA
DENGAN MELAKUKAN PENCIPTAAN INFORMASI ELEKTRONIK.
Selanjutnya
dijelaskan dalam Pasal 35, yaitu melakukan penciptaan Informasi Elektronik, “dengan
tujuan agar Informasi Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang
otentik”.
Yang dimaksud
dengan data yang otentik yaitu sebagaimana yang didefinisikan oleh Kamus Besar Bahasa
Indonesia, bahwa:
Otentik
artinya sama dengan Autentik.
Autentik
artinya:
·
dapat dipercaya;
·
asli;tulen; atau
·
sah.
Sehingga, makna
dari Pasal 35 atas kalimat “dengan tujuan agar Informasi Elektronik tersebut dianggap
seolah-olah data yang otentik” artinya
adalah “dengan tujuan agar Informasi Elektronik tersebut dianggap seolah-olah
data asli”.
Berdasarkan apa
yang telah dijelaskan maka sudah sangat jelas bahwa membuat akun media sosial
palsu atas nama orang tertentu, termasuk membuat akun media sosial palsu atas
nama artis, aktor, atau selebriti tertentu merupakan suatu tindak pidana, dan
pelakunya dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 12 Tahun dan/atau
denda paling banyak dua belas miliar rupiah.
Referensi:
·
d.wikipedia.org
·
Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
PENULIS:
Achmad Nosi Utama
Achmad Nosi Utama
saya termasuk salah satu korban akun palsu facebook dengan mengatasnamakan zee zee zf
BalasHapusSaya pun gak hanya 1x 2x lebih 6x ada yg bikin akun palsu terus bikin status yang gak bener.
BalasHapusIni saya juga foto saya d curi d pake akun plsu dan sttus yg jorok
BalasHapusharus di hukum orang seperti itu.karna mereka punya itikat tidak baik. dam mencemarkan nama baik d media sosial.
BalasHapusUntuk pelaporan penyalahgunaan akun ini harus lapor ke mana ya? Prosesnya seperti apa..
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus2020 02.42
BalasHapusKami adalah judi online terpercaya dan terbesar di indonesia,kami selalu mengutamakan kenyaman pemain saat sedang bermain dan kami juga siap sedia 24 jam setiap harinya.. Anda hanya perlu menggunakan 1 ID sudah bisa untuk bermain semua jenis games seperti sportbook, poker, casino, slots..
Tersedia :
• Taruhan Bola | Sportsbook
• Casino Live | Baccarat | Sicbo-Samkuan (Dadu) | Dragon Tiger | Roullet | Blackjack
• Slot | Ding-Dong | Bingo | Jackpot
• Dan Masih Banyak Permainan Taruhan Online Lengkap Lainnya…
Promo Bonus Credit !
• minimal deposit 25.000
*bonus referral 10% selamanya
*bonus rollingan 0.2 bonus rollingan
Menerima Transaksi Deposit & Withdraw via Ovo | Pulsa & Semua Jenis Rekening Bank Di Indonesia
Untuk Pendaftaran bisa chat di WA kami dan kunjungi dan klik link di bawah ini:
No wa :+855889679569
Wechat:bengkelhoki
Fb :@bengkelhoki.id
Line :bengkelhoki
Bit.ly/10BHAJIK
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....